Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeklaim stockpile batu bara di wilayah Panjang daerah Way Lunik hingga Sukabumi yang sempat mendapat protes warga karena menimbulkan debu, saat ini sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Ahmad Husna, mengatakan stockpile batu bara yang ada di Way Lunik sudah kembali beroperasi. Padahal sebelumnya Pemkot Bandar Lampung meminta untuk menghentikan aktivitasnya.
“Karena telah penuhi standar dan ketentuan yang ada,” katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga: Pemkot Bangun SPBU, BBM Warga Bandar Lampung Disubsidi
Husna mengungkapkan sebelum beroperasi kembali stockpile di Way Lunik sudah mendapat pemeriksaan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“KLHK juga sudah mengecek dan sebagaimana terkait stokpile tersebut. Oleh karena itu sekarang sudah boleh beroperasi seperti semula,” jelasnya.
Ia menjelaskan stockpile batubara yang ada di Way Lunik sebelumnya aktivitas stockpile diberhentikan oleh pihaknya dikarenakan gelombang protes dari warga yang terdampak oleh debu dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Memang ada kekeliruan terkait standar operasi dari perusahaan stockpile di Way Lunik, maka dari itu kami menegurnya, dan memberhentikan operasinya,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta pihak perusahaan mengosongkan batu bara yang berada di sana dan memperbaiki kinerjanya.
“Kami telah berikan teguran keras bahkan sampai meminta pengosongan batu bara di lokasi stockpilekarena memang mereka tidak mengikuti standar operasi,” kata dia.
Ia meminta kepada pihak pengusaha stockpile yang ada di kota ini agar dapat mengikuti dan memenuhi standar operasi.
Hal itu bertujuan agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dari aktivitas mereka.
“Total ada sembilan perusahaan stokpile di Bandar Lampung, itu ada di kawasan industri barang dan jasa seperti Panjang dan Sukabumi. Kami harap mereka dapat menerapkan standar operasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.