Bandar Lampung (Lampost.co)– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih mengakomodasi pergantian tenaga honorer yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Lelawati, mengaku hingga saat ini pihaknya belum ada pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemkot.
Lelawati menyebut sejumlah posisi penting yang kosong akibat pengunduran diri. Seperti supir ambulance, petugas kebersihan (tukang sapu), dan anggota pemadam kebakaran (Damkar), masih tertutup oleh penggantian tenaga honorer yang ada.
“Kami belum bisa memastikan apakah ada pengangkatan honorer baru. Namun, jika ada honorer yang mengundurkan diri atau pensiun, Pemkot tetap mengakomodasi penggantian mereka,” katanya di ruang kerjanya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pengangkatan PPPK
Lela menjelaskan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terakhir di Bandar Lampung Pemkot lakukan pada tahun 2019. Kemudian sejak 2021-2023, pemerintah hanya melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbatas pada tenaga kesehatan dan pendidik.
Hal ini pihaknya lakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak. Terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.
“Sementara setiap tahunnya ada sekitar 400 pegawai yang pensiun. Sehingga pergantian melalui pengangkatan PPPK di anggap penting untuk mengisi kebutuhan kekosongan tenaga , ” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Bandar Lampung memiliki 8.822 PNS yang bekerja pada berbagai instansi pemerintahan. Di samping itu, tercatat di database BKN sebanyak 6.211 tenaga honorer yang bekerja di bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan.
“Kemudian ada sekitar 4.600 tenaga honorer lain yang tidak tercatat dalam database, ” katanya.
Kendati demikian, Pemkot Bandar Lampung masih memberlakukan kebijakan untuk tidak melakukan pengangkatan honorer baru. Hal ini pengaruh dari regulasi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer hingga adanya kebijakan baru yang lebih jelas.
“Tidak ada pengangkatan honorer masih berlaku. Namun kami tetap berupaya untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada,” pungkasnya.