Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Ihwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan perusahaan swasta atau THR Pegawai Swasta.
.
“Ya nanti, kita masih tunggu instruksi dari pusat terkait THR pegawai swasta,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Yudhi, Rabu, 20 Maret 2024.
.
Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh pada perusahaan.
.
SE ini tertujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Kemudian akan tersosialisasikan kepada para perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah langsung yang menandatangani SE ini. Dalam SE tersebut pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.
.
Sementara itu, untuk lingkungan Pemkot Bandar Lampung, akan membayarkan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan setempat 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2024. “Kalau THR ASN Bandar Lampung nanti 10 hari menjelang Idul Fitri,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
.
Tak hanya THR, Eva juga akan membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) ASN Pemkot Bandar Lampung. “Insyaallah Tukin juga kita keluarkan. Dan tenaga kontrak juga nanti kita keluarkan,” pungkasnya.
.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan masih melakukan penghitungan kebutuhan THR dan tukin ASN lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
.
“Anggaran untuk THR dan tukin ASN masih kita hitung berapa besarannya. Kitakan harus menyiapkannya,” jelasnya.
.
Saat ini pihaknya masih mengacu pada pembayaran THR dan tukin ASN pada tahun lalu (2023) kebutuhan anggarannya sebesar Rp45 miliar. “Mungkin saja tidak jauh dari Rp45 miliar. Itu juga anggaran untuk THR dan tukin tahun ini,” pungkasnya.