• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 09/07/2025 02:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemkot Usul Dua Raperda Pasar dan Pengelolaan Limbah Domestik

Nur by Nur
15/07/24 - 19:13
in Bandar Lampung, Pemerintahan
A A
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung tentang Penyampaian Perubahan

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung tentang Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum APBD.Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho.

Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Bandar Lampung pada rapat pada rapat paripurna penyampaian dua raperda usul eksekutif, Senin, 15 Juli 2024.

Dua usulan dua raperda usulan tersebut yakni Raperda tentang perusahaan umum daerah pasar tapis berseri dan raperda tentang perusahaan umum daerah pengelolaan air limbah domestik.

Berdasarkan draf kedua Raperda yang Pemkot usulkan, perumda pasar di dirikan dengan maksud dan tujuan pertama untuk membangun. Memelihara dan mengembangkan pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang baik.

Kedua menyediakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya.

“Memberikan dukungan dan kontribusi dalam mendukung kebijakan serta program pemerintah daerah bidang ekonomi. Perdagangan, ketahanan pangan, perlindungan konsumen serta bidang terkait lainnya,” tulis isi raperda tersebut.

Lalu tujuan raperda perumda pasar guna membantu ketersediaan pasokan. Stabilitas dan keterjangkaun harga barang kebutuhan pokok di Bandar Lampung.

Dari raperda tersebut melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar.

“Memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang di miliki guna meningkatkan likuiditas. aktivitas, dan profitabilitas serta daya saing perusahaan. Serta meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan asli daerah,” terang raperda tersebut.

Sementara itu raperda perumda pengelolaan air limbah domestik Bandar Lampung. Berdiri agar pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan secara efektif, efisien, professional, dan berdayaguna.

Selain itu guna penyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi. Karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan. Mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” kutip raperda perumda pengelolaan air limbah domestik Bandar Lampung.

Perkembangan Perekonomian

Selain itu, tujuan dan maksud Raperda ini pun memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Bandar Lampung.

Juga bertujuan dengan memanfaatkan sumber daya dan aset yang kita miliki guna meningkatkan likuiditas. Aktivitas dan profitabilitas serta daya saing perusahaan.

Adapun kegiatan usaha yang bakal di lakukan oleh Raperda ini yakni mengelola segala kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik.

“Bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan kesehatan lingkungan sesuai kondisi. Karakteristik, dan potensi daerah di wilayah Provinsi Lampung,” terang Raperda tersebut.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan kedua raperda yang mengusulkan oleh pihaknya untuk kehidupan bermasyarakat di Kota Tapis Berseri.

“Dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD agar menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya.

Tags: APBD Bandar LampungPEMKOT BANDAR LAMPUNGRAPERDAwali kota bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Promo libutan di hotel Hilday Inn Lampung

Hotel Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo July Comforts Mulai dari Rp799.000 Full Fasilitas Keluarga

by Sri Agustina
04/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Menyambut musim liburan dan memberikan pengalaman menginap yang hangat dan menyenangkan bagi seluruh keluarga, Hotel Holiday Inn Lampung...

Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima bantuan satu unit mobil tangki sedot tinja dari Bank Lampung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Serah terima bantuan tersebut tergelar pada halaman Kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu 2 Juli 2025.

Pemkot Bandar Lampung Terima Bantuan Mobil Tangki Sedot Tinja

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima bantuan satu unit mobil tangki sedot tinja. Bantuan itu dari Bank...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.