Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) selama 2023 yang belum disalurkan penuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp1,2 Triliun di tahun 2023 untuk pembayaran DBH yang disalurkan ke 15 kabupaten/kota.
“Pada tahun 2019 kita defisit anggaran Rp1,7 triliun, atas kerja keras kita semua sudah terselesaikan. Lalu pada 2023, sudah tersalurkan 4 triwulan DBH dan 3 triwulan pajak rokok. Totalnya 1,2 triliun,” ujarnya, Rabu, 03 Januari 2024.
Fahrizal merincikan per 31 Desember 2023 sudah tersalur DBH Rp1,2 triliun untuk membayar empat triwulan. Diantaranya DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, dan Pajak Daerah TW I 2023.
Selain itu, untuk Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.
Pemprov Lampung juga sudah menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota tentang penyaluran DBH Provinsi kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2023 dan ditindaklanjuti dengan rapat secara virtual bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023 lalu.
Lebih lanjut, Fahrizal menyebut penyaluran DBH tidak dapat langsung dianggarkan dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini merupakan dampak atas defisitnya anggaran di tahun 2019.
Meskipun begitu, pihaknya konsisten menyalurkan DBH empat triwulan di tiap tahunnya.
“Jadi 2023 sudah ditransfer empat triwulan, karena ini dampak dari masa lalu. Kita nggak bisa sekaligus karena anggaran juga dibagi ke beberapa belanja daerah. Dan kami konsisten tiap tahun 4 triwulan kita bayar,” ungkapnya.
Pasalnya, APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur 40 persen, belanja pendidikan minimal 20 persen, dan belanja wajib kesehatan minimal 10 persen.
Ia juga berharap pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dengan mengelola pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi.
“Mengingat DBH Provinsi hanya berkontribusi paling besar 10 persen dari total pendapatan kabupaten/kota,” pungkasnya.