• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 22:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemprov Review Ulang Pembatalan hibah Tanah PWNU

NurAtikabyNurandAtika
22/10/24 - 15:05
in Bandar Lampung, Pemerintahan
A A
Foto : Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, Selasa, 22 Oktober 2024.

Foto : Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, Selasa, 22 Oktober 2024. /Atika

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah hibah tanah yang ada di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan yang peruntukkannya bagi organisasi masyarakat kembali ditata ulang oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengatakan penataan ulang hibah tanah tersebut karena adanya riview ulang master plan Kota Baru.

“Penataan ini kami lakukan bukan berarti hibah yang sebelumnya kita hapus. Melainkan menatanya kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan menatanya kembali sesuai dengan riview master plan yang baru,” katanya, Selasa, 22 Oktober 2023.

Salah satu hibah tanah yang Pemprov berikan kepada pengurus wilayah Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung ini terkena dampak review ulang master plan. “Beberapa organisasi keagamaan juga kena salah satunya PWNU yang menerima hibah lahan seluas 8 hektar,” katanya lagi.

Namun tak hanya PWNU saja, lanjutnya, sejumlah organisasi keagamaan terkena dampak seperti Muhammadiyah dan Organisasi Keagamaan Hindu.

“Di tahun 2019 ada riview master plan ulang. Sehingga dampak dari review master plan itu ada peruntukan yang berubah sebab sebelumnya berada di zona pendidikan,” jelas Meydiandra.

Ia juga jelaskan, dalam hibah tanah terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru.

“Ini gunanya untuk percepatan pembangunan harus ada klausal. Jadi dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan kemungkinkan kita membatalkan hibah,” katanya.

Kelengkapan Administrasi

Menurutnya beberapa kelengkapan administrasi yang harus terpenuhi dalam pemberikan hibah. Di antaranya surat keputusan hibah. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST).

“Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST. Artinya untuk hibah ke NU secara administrasi belum selesai. Tapi tetap saja kita berkomitmen sepanjang ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru,” jelasnya.

Sebelumnya hibah lahan di kawasan Kota Baru Pemprov Lampung berikan kepada PWNU Lampung pada 29 Mei 2019 saat masa kepemimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo.

Hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar.

Namun hibah tanah seluas 8 hektar untuk PWNU Lampung tersebut di batalkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi. Hal tersebut tuangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.

Tags: hibah pembangunan lahanHibah pemprovhibah tanah di Kota Barulahan kota baruPW NU Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

menertibkan sejumlah bangunan yang menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar Lampung Bongkar Paksa Bangunan Biang Kerok Banjir

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan. Petugas kini mulai menghancurkan sejumlah bangunan...

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Personel Polsek Tanjung Karang Barat saat menggelar patroli malam di wilayah hukumnya pada malam libur, Minggu (18/1/2026). Dok Polsek TKB

Polisi Bubarkan Tongkrongan Pemuda di Komplek Pertokoan Ramayana Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
18/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi membubarkan sekelompok pemuda sekitar Komplek Pertokoan Ramayana, Bandar Lampung. Terlebih bagi pemuda yang berkumpul hingga...

Berita Terbaru

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas
Humaniora

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pembangunan tanggul pengaman di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk menekan konflik...

Read moreDetails
ahmad dhani siap untuk inara rusli

Ahmad Dhani Hebohkan Panggung, Mengaku ‘Siap’ Untuk Inara Rusli

19/01/2026
Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

19/01/2026
Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

19/01/2026
masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar tidak terdampak genangan atau banjir.

BPBD Bandar Lampung Siagakan Satgas Khusus 24 Jam

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.