Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman terus mengembangkan penataan kawasan untuk memaksimalkan potensi di Wilayah Perencanaan (WP) IV Bandar Lampung.
Wilayah Perencanaan (WP) IV mencakup dua kecamatan. Yakni Kecamatan Telukbetung Timur (TBT) dan Telukbetung Barat (TBB).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman(Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan fokus utama pengembangan dua kecamatan ini adalah industri perikanan dan kawasan pariwisata.
“Di Kecamatan Teluk Betung Timur, kami akan memaksimalkan kawasan minapolitan atau industri perikanan terutama di Pulau Pasaran dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gudang Lelang. Ini sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Yusnadi, Rabu, 11 September 2024.
Yusnadi menjelaskan RDTR sendiri merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bertujuan memberikan pedoman rinci mengenai fungsi setiap ruang di kelurahan.
Hal ini berdasar Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Adapun skala peta yang digunakan dalam penataan ini adalah 1:5000, yang memungkinkan perencanaan mendetail sesuai peruntukan lahan hingga tingkat kelurahan.
Yusnadi menjelaskan untuk Kecamatan Teluk Betung Barat, akan fokus pengembangan pada pendetailan kawasan pariwisata serta perlindungan kawasan lingkungan, seperti area resapan air.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan di TBB, termasuk di area seperti TPA Bakung,” tambahnya.
Proses perencanaan dan penataan kawasan ini melibatkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan kawasan TBT dan TBB.
“Besok kita bakal adain konsultasi publik, ini untuk memastikan bahwa penataan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal,” jelasnya.
Pembagian Wilayah
Perlu di ketahui berdasarkan Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pembagian wilayah perencanaan menjadi lima wilayah.
Wilayah Perencanaan (WP) I meliputi 8 kecamatan yakni Tanjungkarang Pusat, Timur, Way Halim. Kedaton, Kedamaian, Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, dan Enggal.
Lalu untuk WP II meliputi Kecamatan Rajabasa, Labuan Ratu, Tanjung Senang, dan Sukarame. Kemudian kemudian WP III meliputi Kecamatan Sukabumi, Panjang, dan Bumi Waras. WP IV meliputi Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat. Serta WP V meliputi Kecamatan Kemiling, Tanjungkarang Barat, Langkapura.