Bandar Lampung (Lampost.co)– Memasuki persiapan penjaringan calon Gubernur Lampung periode 2024-2029 sejumlah nama mencuat sebagai figur potensial menjadi orang nomor satu di Lampung.
Pengamat Politik Unila, Bendi Juantara, mengatakan mengacu pada Undang-Undang penjaringan calon gubernur terdapat dua jalur yang tersedia. Pertama, yaitu jalur dengan melalui mekanisme usungan partai atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan/independent.
Bendi menjelaskan, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon, maka harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.
Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah.
“Itulah mengapa kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Lampung atau yang telah mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari arpol, melakukan komunikasi politik. Serta penjajakan antar partai agar syarat minimal ini bisa tercapai,” jelas Bendi, Selasa, 23 April 2024.
Kemudian, jalur yang kedua, yaitu melalui komunikasi politik. Hal ini menurutnya juga penting sebagai bagian dari mencocokkan visi dan agenda antar partai koalisi. Termasuk menilai sejauh mana kekuatan figur yang akan diusung.
Partai politik harus jeli dalam berstrategi menentukan calon yang akan mereka sung. Selain itu Parpol harus mampu mendeteksi sejauh mana calon harapan publik dengan elite.
Sebab sosok calon harus sesuai dengan realitas kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat Lampung.
Upaya ini perlu dilakukan agar peluang tersebut menjadi terbuka sehingga sosok pemimpin yang hadir menjadi solusi bersama.
Dukungan Koalisi
Selain itu secara kuantitatif dengan peluang dukungan koalisi partai yang semakin besar. Maka, banyak hal ini akan jadi modal yang kuat dalam mengarungi pertarungan Pilgub.
“Jadi kata kuncinya adalah antara keinginan publik dan elit harus sama,” ujarnya.
Menanggapi adanya kandidat salah satu Partai tertentu yang boleh mendaftarkan ke penjaringan Parpol lain Bendi menyebut dari segi aturan hal tersebut memungkinkan.
Setiap partai menurutnya tentu akan mempertimbangkan terlebih dahulu calon dari Kader internal. Namun dengan adanya prasyarat minimal usung calon berpasangan, maka koalisi menjadi penting.
“Kalau kita lihat kan partai Golkar tidak bisa usung sendiri, jadi perlu koalisi agar cukup prasyaratnya,” jelas Bendi.