Bandar Lampung (Lampost.co) — Hingga 4 Desember 2024, pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengalami peningkatan sebesar 19,5 persen atau sebanyak 155.000 jiwa. Capaian itu lebih tinggi bila membandingkan dengan tahun lalu yang hanya 11 persen.
Kadisdukcapil Bandar Lampung, Febriana mengungkapkan, ada 777.087 penduduk yang termasuk sebagai wajib KTP. Secara bertahap dia menargetkan semua penduduk akan memiliki IKD.
Baca juga: Masih Ada 87 Ribu Warga Lampung Belum Perekaman KTP Jelang Pilkada
“Dari total 777.087 jiwa yang wajib KTP Elektronik, sampai dengan hari ini ada 155.000 jiwa atau 19,5 persen,” ungkap Febriana.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak menganggap penting keberadaan IKD. Padahal menurutnya IKD lebih aman dan akurat bila membandingkan data kependudukan konvensional. Dalam platform IKD sudah tersedia lengkap data KTP, KK, hingga akta kelahiran.
Membuat IKD juga tidak sulit, warga cukup mengunduh aplikasinya di Google Playstore. Kemudian warga tinggal datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan barcode pendaftaran.
“Selain secara individu, kami juga menerima pembuatan IKD secara berkelompok,” kata dia.
Pembuatan secara kelompok bisa masyarakat ajukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika jumlah orangnya cukup, maka Disdukcapil akan mengirimkan tim untuk mengakomodasi pembuatan IKD.
“Untuk pembuatan berkelompok, sampaikan kepada kami untuk layanan jemput bola, dan akan kami jadwalkan kapan scan barcode,” jelasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News