Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas JSR.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Sabtu, 04 April 2026 22.43 WIB
Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti
Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas JSR. Ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan kasus emas yang bersumber dari wilayah Kabupaten Way Kanan.

Akibat tindakan tersebut, operasional Store JSR Kamboja kini berhenti untuk sementara waktu. Sementara pihak manajemen mengalihkan aktivitas transaksi pelanggan kepada beberapa cabang lain. Seperti JSR Pasar Tugu, Simpur Center, Pasar Natar, dan JSR Event MBK.

​Menanggapi peristiwa ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetia, memberikan pandangan hukumnya. Terutama terkait prosedur yang terlaksanakan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, tindakan penyegelan dengan pemasangan garis polisi merupakan langkah yang sah secara hukum demi kepentingan penyidikan yang lebih mendalam. Kemudian ia menjelaskan bahwa dalam proses hukum pidana. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa guna mencari titik terang dalam sebuah perkara.

“Secara yuridis, penggeledahan dan penyegelan atau pemasangan garis polisi ini tertuang secara tegas dalam KUHAP. Ini sebagai upaya paksa demi kepentingan penyidikan. Jika hal ini berkaitan dengan pengembangan kasus emas di Way Kanan. Maka kemungkinan besar penyidik sedang menelusuri rantai pasok atau asal-usul komoditas emas tersebut untuk memastikan legalitasnya.” ujar Ahadi Fajrin Prasetia, Sabtu, 4 April 2026.

Pencarian Barang Bukti

Selanjutnya ia menekankan bahwa penyegelan lokasi usaha bertujuan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara. Ini agar proses pencarian bukti-bukti tidak terhambat. Ia menilai bahwa langkah ini sangat penting terlaksanakan oleh Polda Lampung agar tidak terjadi penghilangan atau manipulasi barang bukti yang diperlukan.

“Penyegelan tersebut berfungsi sangat krusial. Apalagi untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ada pada lokasi tidak dimanipulasi, diubah, atau dihilangkan. Terutama selama proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif oleh tim penyidik di lapangan,” tambahnya.

​Meski demikian, ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang tetap.

Kemudian ia melihat langkah Polda Lampung ini sebagai bentuk komitmen dalam menertibkan tata niaga mineral berharga di wilayah Lampung. Ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat memang menjadi prioritas bagi pelaku usaha. Namun kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan pada Polda Lampung juga merupakan kewajiban mutlak yang harus dihormati. Terutama oleh setiap pelaku ekonomi guna menjaga keadilan,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI