Bandar Lampung (Lampost.co)— Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat membuka seminar bertema “Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas” di SHL Hotel and Resort, Bandar Lampung, Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.
“Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak sistemik yang signifikan. Salah satu dampaknya adalah terhadap angka partisipasi kasar pendidikan menengah dan tinggi. Hal ini dapat di prediksi akan menurun seiring dengan meningkatnya angka pernikahan anak. Selain itu, kualitas angkatan kerja di masa depan juga terancam, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pembangunan nasional,” ujarnya.
Kemudian, dari sisi keluarga pernikahan dini dapat memunculkan berbagai persoalan makro yang kompleks.
“Keluarga yang kuat adalah fondasi ketahanan nasional, dan pernikahan dini dapat merusak fondasi tersebut. Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu prasyarat penting. Kita harus mempersiapkan anak-anak untuk memiliki keluarga yang kuat dan harmonis. Karena keluarga adalah tempat pembentukan karakter awal anak-anak kita,” ungkapnya.
Angka Perceraian Turun
Menurutnya, berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia menurun dari 10,35 persen pada 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021.
Capaian ini patut kita apresiasi sebagai sebuah langkah positif. Namun, perjalanan masih panjang dengan target menurunkan angka perkawinan anak menjadi tidak lebih dari 8,74 persen pada 2024. Kemudian 6,94 persen pada 2030.
“Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka keringanan kawin anak di bawah usia 19 tahun. Dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” jelasnya
“Oleh karena itu, Kementerian Agama mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Tokoh agama dan masyarakat harapannya memiliki pandangan yang sama dalam isu ini. Untuk bersama-sama membangun komitmen kuat demi menciptakan keluarga yang kuat di masa depan,” jelasnya.
Kamaruddin menambahkan pernikahan adalah keputusan besar dalam hidup, karena merupakan komitmen yang kokoh untuk membangun sebuah keluarga yang kuat.
“Mari kita berkomitmen untuk membentuk keluarga kuat di masa yang akan datang dengan mencegah pernikahan anak, karena itu tugas semua pihak,” tutupnya.
Sementara itu, Eny Retno Yaqut selaku Key Note Speech dalam seminar tersebut yang hadir via zoom mengatakan perkawinan anak merupakan pada basicnya pelanggaran terhadap hak aanak.
Karena anak – anak rentan kehilangan hak kseehatan, pendidikan dan fisik serta kehilanagn perlindungan dan ekploitasi. “Perkawinan anak sendiri walaupun mengalami penurunan signifikan namun angkanya masih lumayan tinggi, tentunya jika tidak ditangani secara serius akan menimbulkan permasalahan serius di masa yang akan datang,” pungkasnya.