• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 16:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

PLN Didesak Berikan Kompensasi Konsumen yang Dirugikan

Nur by Nur
07/06/24 - 19:35
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
subadra yani

etua YLKI Lampung, Subadra Yani, Jumat, 7 Juni 2024. Foto Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co)– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak PLN memberikan kompensasi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik selama dua hari kemarin.

Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani, mengaku kecewa terhadap kualitas pelayanan PLN khususnya di Lampung, hingga pemadaman listrik bisa begitu lama.

“Kami mengkritisi kenapa pemadaman begitu lama sampai dua hari. Namun kami tetap mengapresiasi pihak PLN yang cepat mengatasinya sehingga kembali normal,” ujarnya, Jumat 7 Juni 2024.

Baca juga: Fokus Pulihkan Kelistrikan, PLN UID Lampung Tidak Datang pada Agenda RDP DPRD Soal Blackout

Akan tetapi, lanjut Subadra, pihaknya tetap mendesak pihak PLN memberikan kompensasi bagi konsumen yang mengalami kerugian. Karena itu pemerintah sudah mengatur sesuai undang-undang ketenaga listrik.

“Undang-Undang Ketenaga Listrikan Pasal 29 tentang Kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen. Karenakan pemadaman listrik begitu lama. Jadi patut kita duga ada unsur kelalaian,” terangnya.

Ia juga menegaskan bagi pelaku usaha yang merasa merugi bisa melakukan upaya hukum. Melakukan upaya class action dan nanti di sana uji kerugian materilnya bisa ketemu besaran kerugiannya. Kemudian diajukan atau menyampaikan di Pengadilan Negeri.

“Maka itu, kami mengimbau kepada pelaku usaha baik tergabung dengan HIDMI, Kadin, Apindo dan sebagainya untuk menyampaikan pandangannya terkait permasalahan pemadaman listrik yang merugikan pelaku usaha,” tandasnya.

Tags: konsumenListrik LampungPLNYLKI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

bsi

Luthvy Siap Dorong Peningkatan Market Share BSI di Lampung

by Delima Napitupulu
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Luthvy Indaka resmi menjabat sebagai Area Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Bandar Lampung. Menggantikan Khoerul Wajid...

Harga jual kembali emas hari ini. Buyback emas hari ini. Harga emas batangan Antam hari ini. Dok MI

Harga Emas 7 Juli 2025 Hari ini Turun Lagi

by Effran
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun untuk perdagangan pada Senin, 7 Juli 2025....

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bekerja sama dengan Pemkab Tanggamus menggelar operasi pasar LPG 3 kg. Dok Pertamina

Operasi Pasar LPG 3 Kg di Tanggamus, Stok Aman Harga Sesuai HET

by Effran
06/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bekerja sama dengan Pemkab Tanggamus menggelar operasi pasar LPG 3 kg. Operasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.