Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold.
Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko tersebut berada pada Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan tambang emas ilegal Kabupaten Way Kanan. Pantauan Lampost.co, Sabtu, 4 april 2026, Toko Utama JSR tersebut kini sudah tutup dan tidak beroperasi.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penanganan perkara tambang emas ilegal Way Kanan. Sayangnya, ia belum bisa memaparkan secara rinci, karena penyidikan sedang berjalan.
“Masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara dalam perkara ini, total 26 orang telah dimintai keterangan, dan 12 diantaranya sudah menjadi tersangka. Saat ini penyidik tengah mengebut penanganan perkara. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara, untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Masih proses sidik dan melengkapi berkas perkara,” katanya
Kemudian dari 14 orang yang tertetapkan sebagai tersangka, salah satunya pemilik modal yakni H. Ia memiliki peran sebagai pemodal maupun pemilik alat berat, atau excavator. Sementara para pelaku kerap berpindah-pindah.
“Mereka (pelaku) menggali acak, ini masih kita dalami walau ngakunya pembagian, 70% penambang dan 30%pemilik lahan. Aktor intelektual kita dalami,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update