• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 20:18
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Polisi Kabulkan Penangguhan Tersangka Sindikat Mobil Mewah

Wandi BarboySalda AndalabyWandi BarboyandSalda Andala
16/07/24 - 15:14
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Polisi Kabulkan Penangguhan Tersangka Sindikat Mobil Mewah

Kapolsek Tanjungkarang Barat saat mewawancarai tersangka Redi Kurniawan. (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi mengabulkan penangguhan tersangka sindikat mobil mewah.  Sebelumnya, ada dugaan tersangka memberikan uang puluhan juta ke pihak Polsek Tanjungkarang Barat.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, isu bagi-bagi kue (uang puluhan juta) supaya memuluskan pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka santer terdengar. Sebab pengajuan penangguhan penahanan itu sangat mudah meskipun tersangka sudah masuk DPO dan dua kali residivis. Bahkan, kaki kiri tersangka Redi pernah mendapat tembakan timah panas.

Adapun korban dari sindikat pencurian mobil mewah itu ternyata juga seorang anggota Polri yang bertugas di Pesawaran. Korban pun sama sekali tak protes atas penangguhan penahanan tersangka. Padahal, sebelumnya menggebu-gebu agar tersangka segera tertangkap.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan informasi itu tidak ada.

“Informasi itu tidak benar,”katanya melalui telepon, Selasa, 16 Juli 2024.

Pernah Mendekam

Sebagai informasi, Redi Kurniawan bin Yakub pernah mendekam di penjara dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan penggelapan mobil. Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Redi Kurniawan terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu seberat 0,795 gram tahun 2015 dan mendapat vonis selama satu tahun dan dua bulan.

Setelah keluar tahun 2016, Redi Kurniawan kembali berulah menadah mobil hasil curian. Awalnya Redi tertangkap berdasarkan informasi dari saksi Saparudin alias Kiay. Ia menjual barang-barang hasil kejahatan itu kepada Redi Kurniawan.

Kiay menawarkan mobil Daihatsu Xenia tahun 2008 warna Hijau Metalik seharga Rp12 juta. Mobil tersebut adalah mobil larian leasing yang hanya memiliki STNK dan kunci saja dan tersangka menyetujuinya. Redi mendapat vonis satu tahun pada 2016.

Pengalaman pahit mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), tidak membuat tersangka Redi Kurniawan jera. Pada September 2023 lalu, ia kembali terlibat dalam kasus pencurian mobil mewah bersama rekannya M. Taufik (35).

Tersangka Redi Kurniawan turut terlibat menerima dan menjual mobil hasil curian tersangka DA, yang merupakan eksekutor pencurian mobil. Tersangka DA lebih dulu tertangkap pada November 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.

“Dari keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) Tersangka DA itu, kami menangkap dua orang DPO lainnya. Tersangka Redi Kurniawan dan M. Taufik. Mereka sempat buron selama 6 bulan,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono dalam rilisnya Mei 2024.

Meski sudah tertangkap dan menjalani masa penahanan selama 60 hari, kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat. Hal itu atas permintaan keluarga dan persetujuan penyidik unit reskrim polsek Tanjungkarang Barat.

 

Tags: headlinepengajuan penangguhan penahanansindikat mobil mewahuang puluhan juta rupiah
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Korban berinisial H (36),

Perselisihan Saat Ronda di Jabung Berujung Aksi Penembakan Maut

byDelima Napitupulu
12/03/2026

Sukadan (lampost.co)--Sehari setelah melakukan penembakan terhadap rekannya, tersangka GU (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lamtim, menyerah ke kepolisian....

BPBD Bandar Lampung Lakukan Aksi Tanggap Bencana di Daerah Terdampak Banjir

Satgas Gabungan Bersihkan Material Sampah-Lumpur

byDelima Napitupulu
12/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung memastikan satuan tugas (satgas) gabungan terus bekerja cepat menangani dampak hujan...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Berita Terbaru

Normalisasi sungai
Lampung

Normalisasi Sungai Jadi Langkah Paling Mendesak Atasi Banjir

byDelima Napitupulu
12/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Lampung, Elroy Koyari, menegaskan bahwa normalisasi sungai merupakan langkah taktis...

Read moreDetails
Ratchaburi vs Gamba Osaka

Lewat Perpanjangan Waktu, Gamba Osaka Depak Ratchaburi FC dari ACL2 2026

12/03/2026
PSIM vs Persijap

Drama Empat Gol di Sultan Agung, PSIM Yogyakarta dan Persijap Berbagi Poin

12/03/2026
FK Bodo/Glimt v Sporting Clube de Portugal - UEFA Champions League 2025/26 Round of 16 First Leg

Keajaiban Aspmyra, Bodø/Glimt Hancurkan Sporting CP 3-0 di Liga Champions

12/03/2026
MagnetiCover ROG X870E Glacial

Fitur MagnetiCover ROG Crosshair X870E Glacial: Solusi Setup PC Bersih 2026

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.