Polisi Periksa Pengelola SPBU soal Pengisian BBM Subsidi

Polisi kini memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa pihak SPBU, untuk memastikan distribusi solar subsidi berjalan tepat sasaran dan bebas penyalahgunaan.

Editor Lulu, Penulis Asrul Septian Malik
Minggu, 10 Mei 2026 22:24 WIB
Polisi Periksa Pengelola SPBU soal Pengisian BBM Subsidi
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Jacob Tilukay, saat melihat truk Fuso modifikasi yang digunakan mengangkut BBM jenis solar subsidi. (Dok. Polresta Bandar Lampung)
Iklan Artikel 1

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung terus mengembangkan kasus penyelewengan bahan bakar minyak subsidi jenis biosolar yang melibatkan seorang pelangsir di wilayah Bandar Lampung. Selain memeriksa tersangka, polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola SPBU terkait pengisian BBM subsidi.

Poin Penting:

  • Polisi mendalami kasus penyelewengan solar subsidi di Bandar Lampung.

  • Pelaku diduga menggunakan barcode berbeda dan kendaraan modifikasi.

  • Polisi mulai memeriksa kemungkinan pengisian BBM tanpa barcode di SPBU.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan praktik penggelapan solar subsidi tersebut tidak berjalan sendiri. Ada dugaan sejumlah pihak memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Ada dugaan pihak yang berperan sebagai pembeli, penyewa kendaraan, hingga pemodal,” ujar Jacob Tilukay, Sabtu, 10 Mei 2026.

Baca juga: Penyelewengan Solar Subsidi Berjalan Sistematis

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah polisi menemukan praktik pembelian solar subsidi menggunakan barcode berbeda dan kendaraan bertangki modifikasi. Pelaku memanfaatkan beberapa barcode untuk melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU di Bandar Lampung.

Iklan Artikel 2

Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki tambahan agar mampu menampung solar dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah kendaraan dan puluhan pelat nomor berbeda.

Iklan Artikel 3

Menurut Jacob, seluruh kendaraan dan pelat nomor yang diamankan memang sudah terdaftar secara resmi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pengisian BBM subsidi tanpa menggunakan barcode resmi.

“Karena itu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, apakah bisa mengisi tanpa barcode atau tidak,” katanya.

Pemeriksaan terhadap SPBU menjadi langkah penting untuk mengetahui pola distribusi solar subsidi di lapangan. Jika pengisian tanpa barcode, praktik penyalahgunaan subsidi berpotensi terjadi lebih luas. Karena itu, polisi mulai menelusuri sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di sejumlah SPBU di Bandar Lampung.

Selama ini, pemerintah menggunakan sistem barcode untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran. Sistem tersebut bertujuan membatasi pembelian BBM subsidi hanya kepada kendaraan dan pengguna yang terdaftar.

Barcode Ganda

Namun, praktik penyalahgunaan masih terus berlangsung melalui penggunaan barcode ganda dan kendaraan modifikasi. Kasus di Bandar Lampung menunjukkan dugaan pelaku memanfaatkan celah pengawasan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Selanjutnya, menjual kembali solar subsidi tersebut kepada penadah dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat. Akibatnya, antrean panjang dan kelangkaan solar subsidi sering terjadi di sejumlah SPBU. Karena itu, aparat kepolisian mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Bandar Lampung.

Selain melakukan penindakan hukum, polisi juga meminta pengelola SPBU meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang.

Di sisi lain, masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AH (31), warga Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyelewengan solar subsidi tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI