Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Kejari Bandar Lampung menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Hengki Widodo alias Engsit telah memulangkan kerugian negara secara penuh sesuai amar putusan pengadilan dengan total nilai Rp21.612.765.628,83.
Kuasa hukum terpidana korupsi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Bey Sujarwo, menyampaikan kliennya sejak awal menunjukkan iktikad untuk memulangkan kerugian negara secara penuh.
“Sejak awal Engsit menargetkan penyelesaian pengembalian kerugian negara pada akhir 2025 atau awal 2026,” ujar Bey Sujarwo, Sabtu, 17 Januari 2026.
Bey Sujarwo menjelaskan Hengki Widodo mencicil pembayaran kerugian negara secara bertahap. Hengki memperoleh dana cicilan tersebut dari penagihan sejumlah kewajiban pihak lain kepada dirinya.
Ia berharap Hengki Widodo segera memperoleh kebebasan setelah menjalani masa pidana. Selanjutnya, menerima hak-haknya setelah menuntaskan pengembalian kerugian negara secara penuh.
“Undang-undang telah mengatur hak tersebut melalui ketentuan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan asimilasi,” kata Bey Sujarwo.








