Bandar Lampung (Lampost.co) – Tunggal (35) residivis warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, terciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Selasa, 10 Desember 2024 sore, pukul 15.30 WIB dirumahnya, Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
Sementara Tunggal tertangkap karena kerap melakukan pencurian. Spesialisasinya adalah pencurian bongkar rumah, dengan kondisi dalam keadaan kosong. Aksi terakhirnya mencuri rumah kosong wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis, 14 November 2024.
“Tunggal ini statusnya DPO dan kita buru. Ketika dapat informasi berada pada rumahnya langsung kita ciduk.” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis, 12 Desember 2024.
Kemudian Kompol Enrico menambahkan kawanan pencuri ini kerap mencari rumah atau ruko yang tidak terhuni oleh pemiliknya (kosong) sebagai targetnya. Terakhir yang mereka jarah, yakni dengan cara memanjat tembok pembatas. Dan masuk kedalam ruko dengan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis. Sejumlah barang berharga berhasil terangkut oleh kawanan ini. Dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.
“Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP pada wilayah kami. Dan ini masih akan terus kita dalami,” kata mantan Kapolsek Natar itu.
Selanjutnya hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh kedua pelaku, dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Selain pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis. “Pelaku ternyata, residivis dalam kasus yang sama,” katanya.
Kemudian pelaku terjerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana. Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.