Bandar Lampung (Lampost.co)—-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang meminta uang pribadi sebesar Rp8 juta kepada pasien peserta BPJS.
Pihak rumah sakit memastikan akan menindak tegas dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya putri pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Imam Ghozali Resmi Pimpin RSUD Abdul Moeloek
Ia menegaskan, penyebab meninggalnya pasien bukan karena masalah biaya. Melainkan komplikasi medis serius.
“Pertama, kami turut berdukacita atas meninggalnya ananda. Perlu diketahui, penyebabnya bukan karena uang Rp8 juta itu. Pasien mengalami kelainan jantung yang memperburuk kondisi,” kata Imam di Bandar Lampung, Kamis (21/8/2025).
Meski demikian, Imam menekankan dugaan permintaan uang di luar prosedur BPJS oleh dokter berinisial BR akan ditindaklanjuti secara serius.
“Permintaan uang tambahan itu murni ulah oknum. Kami prihatin, sedang melakukan kajian, dan sudah sepakat untuk tidak menolerir. Rumah sakit akan memberikan sanksi tegas demi perbaikan layanan,” ujarnya.
Penanganan Kasus
Berdasarkan informasi yang terhimpun, oknum dokter berinisial BR dugaannya juga pernah memiliki catatan kurang baik dalam menangani pasien. Pada 2023 lalu, kasus serupa juga pernah mencuat saat iabertugas di RS Urip Sumoharjo.
Dalam kasus terbaru di RSUDAM, keluarga pasien mengaku mendapat paksaan untuk menyerahkan uang Rp8 juta secara pribadi dengan dalih untuk membeli alat operasi.
Uang tersebut mentransfer ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan. Bukan ke rekening resmi rumah sakit.
“Dokternya tidak menjelaskan secara detail alat apa yang dimaksud. Kami akhirnya terpaksa menuruti karena ingin anak kami selamat. Uang itu kami transfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening rumah sakit,” ungkap Sandi Saputra.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS yang seharusnya bebas dari pungutan tambahan.
Pihak RSUDAM memastikan evaluasi internal akan di lakukan, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam memperbaiki mutu pelayanan dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.