Bandar Lampung (Lampost.co) — Saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 10 Anies Raysid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Serta nomor urut 03 Ganjar Pranowo Mahfud MD, menolak penandatangan berita acara pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi.
Saksi Capres 01 Rakhmat Husein mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya. Tidak ada arahan dari timnas untuk menerima berita acara pleno.
“Kami tidak menandatangani berita acara pleno. Saya rasa tindakan saya ini juga diikuti oleh saksi 01 seluruh Indonesia,” ujarnya pada agenda pleno, Jumat (8/3).
Husein berterima kasih pada masyarakat Lampung yang telah memilih paslon 01, dan juga KPU Provinsi Lampung yang telah menyelenggarakan Pemilu 2024.
Namun Husein menolak berterimakasih terhadap KPU RI. Alasannya, karena KPU RI tidak merubah PKPU persyaratan pencalonan paska putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
“Ada yang ditabrak, dan ada intervensi. Kemudian seluruh anggota KPU RI juga sanksi DKPP. Tapi sayang putusannya cuma peringatan keras terakhir. Seharus memberhentikan semua anggota KPU RI,” katanya.
Sementara itu saksi capres 03 Deddy Wijaya Chandra mengatakan pihaknya juga menolak menandatangani berita acara, Hal itu juga berdasarkan instruksi dari tim pemenangan nasional (TPN), dan partai pengusung.
“Dugaan kecurangan juga bukti-bukti sudah kami kumpulkan untuk membawa ke TPN,” katanya.
Sementara itu, dari hasil pleno rekapitulasi KPU Lampung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi dengan raihan 3.554.310 suara.
Kemudian Paslon 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar menempati posisi kedua dengan perolehan suara 791.892 suara, dan Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan suara 764.486 suara.