Penanganan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal oleh tersangka Febri Natta Okki Pratama.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Penanganan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal oleh tersangka Febri Natta Okki Pratama. Pecatan TNI AU yang terlibat jaringan narkoba, resmi terlimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif tersebut tertemukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Penemuan ini saat menggeledah mobil Toyota Calya milik Febri wilayah Sukaraja, Bumi Waras, Rabu, 13 Mei 2026 malam.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menegaskan, meski tersangka tertangkap oleh tim penanganan narkotika. Perkara kepemilikan senjata api ilegal tersebut akan disidik secara terpisah melalui fungsi pidana umum.
”Untuk barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut empat butir amunisi yang ditemukan dari tersangka F. Penanganan dan penyidikannya kami serahkan penuh ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa, 19 Mei 2026.
Sementara langkah pelimpahan ini terlaksanakan agar pendalaman terkait asal-usul senjata api. Kemudian motif kepemilikan, serta rekam jejak kriminalitas penggunaan senjata tersebut dapat terusut secara spesifik dan tuntas.
Kemudian proses penyidikan kasus peredaran narkoba jenis ekstasinya akan tetap terselesaikan oleh Satresnarkoba. Dengan demikian, selain terancam hukuman berat atas kasus narkotika. Pecatan korps TNI AU tahun 2024 tersebut juga terpastikan akan menghadapi jeratan pasal berlapis terkait Undang Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update