Bandar Lampung (Lampost.co): Sejumlah karyawan PT Sakura Group tidak terima karena pihak perusahaan swasta di Lampung itu merumahkan pekerja tanpa ada pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.
IS, salah seorang karyawan PT Sakura Group mengatakan, pihak perusahaan memberhentikannya bersama 5 karyawan lain sejak Februari 2024.
“Saya sama teman-teman pada bidang Pertashop. Total sama saya berarti ada 6 orang. Jadi sejak Februari itu, perusahaan sudah memberhentikan kami dengan alasan merumahkan,” ujarnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa telah bekerja pada PT Sakura Group sejak Agustus 2018. Sejak saat itu, menurutnya penggajian kerap terlambat. Namun perusahaan tetap membayar gaji sesuai Upah Minimun Regional (UMR).
“Dari bulan November 2023 sampai Februari 2024, sudah 4 bulan selama itu gaji sudah macet dan perusahaan mencicil. Alasan perusahaan sudah tidak sanggup membayar gaji. Saya sendiri diberhentikan kemarin, perusahaan cuma transfer uang Rp200 ribu,” kata dia.
Dia mengatakan tanpa ada surat pemberitahuan dari pihak perusahaan, hanya mendapatkan informasi pemberhentian melalui telepon.
“Saya kerja tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, cuma BPJS Kesehatan. Itu juga perusahaan memotong dari gaji dan tidak ada perjanjian kerja secara tertulis. Kami mau perusahaan membayar gaji selama 3 bulan dari November sampai Januari secara penuh plus pesangon,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan PT Sakura Group, Zalili saat dikonfirmasi Lampost.co mengatakan pihaknya hanya merumahkan sejumlah karyawan, bukan melakukan pemecatan. Perusahaan melakukan hal itu karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.
“Karena kondisi perusahaan terutang gaji. Kemudian kondisi (keuangan) sudah sangat parah. Bahkan perusahaan juga tidak mampu membayar uang makan karyawan. Kalau pemecatan tidak, mungkin kalau dirumahkan iya,” kata Zalili.
Menurutnya kondisi tersebut telah berjalan kurang lebih setengah tahun. Keuangan perusahaan sangat terpuruk, namun pihaknya menjanjikan perusahaan akan memenuhi hak-hak para karyawan nantinya.
“Kondisi perusahaan lagi sulit. Perusahaan bukan tidak membayar gaji, tapi mencicil. Yang kerja tempat saya sudah tahunan. Di Pertasop itu karyawan saya ada 6 orang. Jadi jalan keluar dari pihak perusahaan akan membayarkan tunggakan gaji. Pada prinsipnya pasti kami bayar, karena itu hak mereka,” kata dia.
Terkait hal tersebut, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Lampung, Soleha HY mengatakan tindakan perusahaan dengan merumahkan tenaga kerjanya tidak sesuai aturan.
Pengaduan Tertulis
“Ya tentu ini tidak sesuai aturan. Namun kita harus memahami detail masalahnya seperti apa. Kemudian hubungan kerjanya seperti apa. Apakah pegawai kontrak atau bukan,” ujar Soleha.
Dia menyarankan kepada karyawan tersebut untuk membuat pengaduan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja Lampung. Agar pihak Dinas Tenaga Kerja nantinya dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk mengetahui secara detailnya.
“Supaya dapat mencari jalan penyelesaian dan lainnya,” kata dia.
Reporter: Deta Citrawan