Bandar Lampung (Lampost.co) — Kanwil Kemenag Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Filial kepada MIN 1 Lampung Tengah dan MAN 2 Way Kanan. Penyerahan SK tersebut sebagai legitimasi beroperasinya kedua madrasah yang baru berdiri itu.
Kakanwil Kemenag Lampung, Puni Raharjo, mengungkapkan penyerahan SK Filial itu sesuai dengan Keputusan Ditjen Pendis Nomor 3965 tahun 2024 tentang Penetapan Status Madrasah Induk dan Madrasah Filial di Lampung Tegah dan Way Kanan.
Pendirian kedua sekolah itu untuk memperkuat dan memperluas jangkauan layanan pendidikan agama Islam. Penyerahan tersebut sebagai bentuk upaya Kemenag dalam peningkatan kualitas pendidikan di Lampung.
“Pemberian SK Filial ini merupakan salah satu upaya kami untuk memperkuat dan memperluas jangkauan layanan pendidikan agama di Provinsi Lampung,” ungkapnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Puji berharap penyerahan SK tersebut mendorong lembaga pendidikan semakin berkembang ke depannya. Kehadiran madrasah harus bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Pendidikan dan Madrasah, Ahmad Rifai, menjelaskan. Saat ini MIN 1 Lampung Tengah yang menginduk ke MIN 1 Metro. Sementara MAN 2 Way Kanan menginduk ke MAN 1 Way Kanan.
Penyerahan SK Filial ini harapannya dapat menjadi langkah awal untuk kemajuan pendidikan agama di Provinsi Lampung. Serta menjadi motivasi bagi lembaga-lembaga pendidikan lainnya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
“Penyerahan SK ini mudah-mudahan menjadi langkah awal untuk perluasan dan kemajuan pendidikan agama di Provinsi Lampung,” pungkasnya.