Tim Hotman Paris dan Keluarga Polisi Korban Penembakan Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga anggota polisi korban penembakan oknum TNI mendatangi Kantor Denpom. II/3 Lampung bersama Tim Kuasa Hukum Hotman Paris, Rabu, 9 April 2025.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Umar Robbani
Rabu, 09 April 2025 14.20 WIB
Tim Hotman Paris dan Keluarga Polisi Korban Penembakan Minta Pelaku Dihukum Mati
Keluarga korban penembakan mendatangi Markas Denpom II/3 Lampung didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris 911

Bandar Lampung (Lampost.co) — Keluarga anggota polisi korban penembakan oknum TNI mendatangi Kantor Denpom. II/3 Lampung bersama Tim Kuasa Hukum Hotman Paris, Rabu, 9 April 2025.

Point Penting:

  • Pengawalan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan.
  • Hukum setimpal karena pelaku menghilangkan tiga nyawa.
  • Tim Kuasa Hukum Hotman Paris atensi kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan oleh Oknum TNI,

Dalam kesempatan itu, kakak kandung Briptu. Anumerta Ghalib, Fitri meminta agar kasus tersebut terus terkawal. Kemudian ia berharap pelaku penembakan bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Karena bagaimanapun pelaku telah hilangkan tiga nyawa. Kami harap hukumnya, hukuman mati,” katanya, Rabu, 9 April 2025.

Baca Juga: Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggota Polres Way Kanan Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Hal senada juga tersampaikan, anak kandung Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta. Lusiyanto, Salsabila. Ia meminta agar proses peradilan bisa terlaksanakan secara transparan kepada publik.

“Kami mau semuanya teradili seadil-adilnya, secara terbuka dan terang benderang,” katanya.

Sebelumnya, Peradilan Militer Kodam Sriwijaya telah menetapkan Kopda. Basar sebagai tersangka penembakan 3 anggota polisi. Penembakan itu saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan. Selain tersangka penembakan, Kopda Basar juga terkena undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Selain Kopda. Basar, Peradilan Militer Kodam Sriwijaya juga menetapkan Peltu. Lubis sebagai tersangka perjudian. Sementara yang bersangkutan merupakan Komandan Sub Koramil Negara Batin.

Kemudian, Polda Lampung juga telah menetapkan 1 anggota Polda Sumsel Aiptu. Kapri dan 1 warga sipil sebagai tersangka perjudian. Keduanya terbukti terlibat dalam pelaksanaan perjudian sabung ayam daerah Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI