Bandar Lampung (Lampost.co)—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan uji coba persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM. Termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga mereka tidak perlu khawatir mengenai biaya saat membutuhkan layanan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa uji coba nasional ini mulai berlaku pada 1 November 2024. Setelah sebelumnya terlaksana di tujuh Polda antara 1 Juli hingga 30 September 2024.
David menyebutkan evaluasi dari uji coba sebelumnya telah menunjukkan respon positif dari masyarakat, namun demikian masih ada beberapa area yang perlu perbaikan.
“Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan. Bukan untuk mempersulit proses pengajuan SIM,” kata David.
Selama uji coba, terdapat pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, jika SIM sudah terbit, sementara kepesertaan JKN masih dalam proses, SIM tetap dapat diberikan.
Pemohon yang belum terdaftar di JKN sebaiknya untuk mendaftar melalui layanan seperti PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
David juga mengingatkan pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif untuk melunasi tunggakan atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
Pemohon dapat memeriksa status kepesertaan JKN secara online melalui berbagai kanal yang tersedia.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian terkait untuk meningkatkan pelayanan.
Rencananya, ke depan termasuk integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan, yang harapannya dapat mempercepat verifikasi status kepesertaan JKN bagi pemohon SIM.
Selama uji coba nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024








