Bandar Lampung (Lampost.co)– Wali Kota Eva Dwiana melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja ASN, di Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa, 8 April 2025.
“Sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai kembali bekerja sesuai jadwal yang telah pemerintah tetapkan,” ujar Eva Dwiana.
Baca juga: Lagi-lagi, Pegawai Lampung Barat Bolos di Saat Jam Kerja
Dalam kegiatan sidak tersebut, Wali Kota menemukan sejumlah ASN yang tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi. Tindakan itu melanggar disiplin kerja dan berdampak pada pelayanan publik.
“Saya tegaskan kedisiplinan adalah hal utama yang harus setiap pegawai negeri jaga,” tegasnya.
Eva pun langsung memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas. Sanksi yang dia berikan berupa teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja.
“Keputusan ini kita ambil untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab,” kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa pelayanan satu atap merupakan fasilitas yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
“Jadi ketidakhadiran pegawai dapat menggangu proses pelayanan dan menimbulkan keluhan dari warga. Oleh karena itu, pentingnya komitmen pegawai dalam menjalankan tugas,” paparnya.
Ia menyampaikan kedepan pemerintah kota berencana melakukan pemantauan rutin untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal. Sidak seperti ini akan terus Pemkot laksanakan secara berkala guna menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kami imbau seluruh pegawai negeri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal disiplin dan dedikasi,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News