Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bandar Lampung meminta warga yang tinggal di bangunan pinggir sungai untuk menjaga lingkungan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengimbau masyarakat yang tinggal di bangunan sekitar pinggir sungai tidak membuang sampah sembarangan.
“Menjaga kebersihan di sekitar lingkungan dan selalu waspada karena tinggal di bantaran sungai saat curah hujan tinggi,” kata Yusnadi, Senin, 13 Mei 2024.
BACA JUGA: Pembangunan Gorong-gorong Anti Banjir di Umbul Kunci Rampung
Dia menyebut garis sempadan bangunan (GSB) di Bandar Lampung antara pemukiman dan badan sungai terbagi dua. “Jarak rumah dengan badan sungai yakni lima meter jika bertanggul dan 10 meter jika tidak bertanggul,” ujar dia.
Dia menambahkan pemukiman yang sudah terbangun di bantaran sungai tidak akan dibongkar atau direlokasi. “Tapi, kami tata agar tidak terbangun lagi di bantaran sungai,” ujar dia.
Menurut dia, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG. “Makanya kalau banjir itu roboh. Untuk itu, kami imbau tidak membangun lagi di pinggir sungai,” kata dia.
Sebelumnya, Pemkot juga baru menyelesaikan pembangunan gorong-gorong di Umbul Kunci, Kecamatan Telukbetung Timur. Infrastruktur itu untuk menangani banjir yang selalu merendam Bandar Lampung setiap hujan deras mengguyur. Apalagi, daerah tersebut memang menjadi langganan banjir.