Bandar Lampung (Lampost.co) — Bendera Jolly Roger khas pasukan Monkey D Luffy dalam anime One Piece marak terkibarkan masyarakat jelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun. Atribut itu kerap terpasang warga menggunakan tiang di bawah bendera merah putih hingga kendaraan.
Salah satu warga yang memasang bendera One Piece adalah Putera. Ia memasang bendera hitam bergambar tengkorak kepala bertopi jerami pada bagian belakang truk yang ia kendarainya.
Sementara ia mengaku tidak ada tendensi atau niat buruk apalagi melawan pemerintah dalam memasang bendera tersebut. Menurutnya, hal itu ia lakukan hanya sebagai bentuk apresiasi saja terhadap serial anime favoritnya.
“Saya dan teman-teman sopir lain memasang bendera itu sebagai bentuk apresiasi terhadap serial manga dan anime populer tersebut. Serta sebagai simbol identitas atau kesamaan dengan sesama penggemar,” katanya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kemudian ia mengatakan, bendera One Piece juga teranggap simbol semangat petualang, kebebasan, hingga persahabatan. Menurutnya nilai-nilai yang tersemat itu sama dengan harapan dan nilai yang ingin terwujudkan bersama teman-temannya.
“Bendera One Piece juga seringkali terkaitkan dengan semangat petualangan, kebebasan, dan persahabatan. Kemudian nilai-nilai yang mungkin ingin terwujudkan oleh para pengemudi dalam keseharian mereka,” katanyaa.
Ekspresi Warga
Sementara itu, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengungkapkan. Fenomena itu sebagai ekspresi warga atas keresahan akan situasi sosial masyarakat yang semakin memprihatinkan belakangan ini. Ekspresi itu mestinya dapat terespon dengan bijak bukan dengan cara-cara represif.
“Pernyataan pejabat publik Provinsi Lampung tersebut semakin menunjukkan watak otoritarian dari kekuasaan. Apalagi yang cenderung menganggap ekspresi kritik warga sebagai ancaman,” katanya.
Lalu ia menjelaskan, dalam serial One Piece, bendera Jolly Roger merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, tirani. Kemudian kekuasaan yang korup, dan menindas, sekaligus simbol persahabatan. Pembatasan dalam fenomena itu justru berisiko membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
“Mestinya Pejabat Provinsi Lampung belajar dari Presiden keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Yang cenderung bersikap santai dan tidak reaksioner terhadap pengibaran bendera bintang kejora,” katanya.
Kemudian ia memaparkan, Gus Dur tidak pernah melarang pengbaran bendera Bintang Kejora oleh masyarakat Papua. Bahkan Gus Dur mengakui bendera Bintang Kejora sebagai salah satu identitas kultural warga Papua.
“Apalagi dalam negara demokrasi. Ekspresi warga dalam menyampaikan pendapat atau kritiknya melalui media apapun mestinya terjamin. Bukan merespon dengan nada negatif atau malah terancam dengan delik pidana,” jelasnya.
Selanjutnya LBH Bandar Lampung menegaskan penggunaan bendera Jolly Roger tidak melanggar hukum. Itu selama tidak merendahkan atau menggantikan posisi Bendera Merah Putih sebagai simbol negara. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
“Selama tindakan tersebut tidak bermaksud untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih. Maka tidak dapat terkategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.