Bandar Lampung (Lampost.co) – Bawaslu Provinsi Lampung mensupervisi proses rekrutmen Panwascam hingga PKD. Hal itu untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 mendatang.
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Lampung, Imam Bukhori mengatakan. proses rekrutmen terlaksanakan dengan sistem pengaktifan kembali dan evaluasi. Hasilnya, dari 33 Panwascam ada satu yang tidak memenuhi syarat maka melakukan rekrutmen. Kemudian dari 148 anggota PKD ada 13 yang tidak memenuhi syarat maka melakukan rekrutmen.
“Jadi ada yang sudah tidak memenuhi syarat. Ini karena sudah ada yang tidak bersedia dan sudah bekerja. Jadi ada beberapa yang evaluasi,” ujarnya, Rabu, 9 April 2025.
Sementara saat ini, Panwascam dan PKD sudah melakukan kerja-kerja pengawasan. Apalagi sudah ada dua pasangan calon yang tertetapkan.
Sebelumnya, MK meminta KPU Pesawaran tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 lalu. Ini tergunakan pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran mendatang.
Pasca putusan MK, DPT pada PSU menggunakan DPT Pilkada lalu. Yakni 347.979 pemilih yang tersebar pada 760 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada pada 148 Desa dari 11 Kecamatan. Lalu tidak ada pemutakhiran data pemilih pada PSU. Salah satunya, fokus mengawasi status pemilih yang nantinya bisa saja.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan. Pemilih bisa saja berstatus tidak memenuhi syarat, karena beralih status menjadi TNI Polri.
“Hal ini memang harus teridentifikasi dari awal. Pemilih-pemilih yang beralih status menjadi TNI Polri,” katanya.
Selain itu, lanjut Hamid. Pihaknya juga menginstruksikan kepada jajaran agar mempunyai data Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pilkada 2024 lalu. Karena, penggunaan DPK pada PSU jumlahnya harus sama dengan saat Pilkada Pesawaran 2024 lalu
“Karena itu Panwascam, PKD, hingga PTPS harus benar-benar memahami karakter wilayah dan pemilih. Sehingga mengetahui, pemilih berbasis DPK, dan juga pemilih yang beralih status,” katanya.