Pesawaran (Lampost.co)–Sekelompok orang mendatangi Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran karena mencurigai adanya banner salah satu calon bupati Pesawaran, yang disimpan dalam ruang kerja Penjabat (Pj) Kades Sukaraja Widiyantoro.
Anggota Bawaslu Oktiyas Afriza Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, mengatakan setelah pemeriksaan di kantor desa, tidak ditemukan apa yang dituduhkan oleh pendukung salah satu calon.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan, bersama dengan kepolisian dan juga masing-masing pendukung calon. Di dalam kantor tersebut tidak ada seperti tuduhan kemarin,” ujarnya, Senin, 7 Oktober 2024.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, kami hanya menemukan stiker lama tanpa nomor urut. Untuk banner seperti tuduhan tidak ada sama sekali,” ujar dia.
Pihaknya masih mendalami dan melakukan pengecekan untuk menentukan temuan tersebut masuk pelanggaran pilkada atau bukan.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini masalah pelanggaran atau bukan. Kalau nanti sudah selesai pemeriksaan tentu kami dari Bawaslu akan mengeluarkan pers rilis hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu saksi sekaligus tokoh masyarakat yang ikut memeriksa kantor Desa Sukaraja, Antoni Rozali mengatakan, kedatangan puluhan orang tersebut lantaran menduga ada banner salah satu calon bupati tersimpan di dalam kantor desa.
“Orang-orang tersebut sudah berkumpul sejak tadi malam, atas dugaan yang mereka kembangkan tersebut. Jadi saat hadir di sana mereka meminta untuk membuka Balai Desa Sukaraja. Permintaan itu tidak bisa terkabul karena sudah jam 24.00 malam,” katanya.
Menurutnya, saat pagi Bawaslu, kepolisian, serta saksi-saksi membuka kantor balai desa dan langsung melakukan pengecekan. Ternyata apa yang mereka cari tidak ada. Aparat desa turut menyaksikan hal itu.
“Setelah petugas mengecek ternyata tidak ada hal seperti tuduhan semalam. Masyarakat hampir chaos, berpotensi menyebabkan huru hara. Petugas harus mengamankan gerakan semacam itu,” ujarnya.