Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menggelar refleksi kinerja 2024, Senin, 30 Desember 2024. Dalam kegiatan yang tergelar pada Aula Galaxy itu, BBPOM mencatat telah menangani 11 kasus pelanggaran obat dan makanan.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti mengungkapkan. Sebelas kasus itu terdominasi kasus kosmetik tanpa izin edar yakni 5 kasus. Kemudian 3 kasus obat tradisional tanpa izin edar, 3 kasus obat tanpa kewenangan dan keahlian, serta 1 kasus obat tanpa izin edar.
“Dari 11 kasus itu, ada 4 kasus yang tertindaklanjuti yakni 2 perkara obat, 1 perkara kosmetik. Dan 1 perkara obat tradisional,” ungkapnya saat menyampaikan laporan kinerja.
Kemudian, selama 2024 BBPOM telah melakukan pengujian terhadap 2.895 sampel obat dan makanan. Dari jumlah sampel pengujian, hanya 8,05 persen atau 233 sampel yang tidak memenuhi syarat.
“Hanya 8,05 persen sampel yang tidak memenuhi syarat dan sudah melakukan penindakan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 168 sarana produksi. Terdiri dari industri pangan, IPRT, usaha kecil obat tradisional, industri kosmetik, dan unit transfusi darah.
Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, dari 168 sarana yang terdaftar, ternyata ada 20 sarana yang sudah tidak aktif atau tutup. Lalu, pihaknya juga menemukan ada 42 sarana produksi yang tidak memenuhi ketentuan.
“Sarana yang tidak memenuhi ketentuan ini, telah kami berikan rekomendasi dan pembinaan. Untuk segera melengkapi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara khusus pada momentum Nataru pihaknya telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Dalam pemeriksaan itu, BBPOM menemukan 46 item pangan tanpa izin edar, 1 rusak, dan 1 item telah kadaluarsa.
“Temuan itu berasal dari pengawasan yang dilakukan pada 69 sarana hingga 27 Desember,” katanya.