Bandar Lampung (Lampost.co) — Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan rokok ilegal.
Melalui dua operasi besar sepanjang November 2025 di Lampung Selatan. Petugas berhasil mengamankan total 11,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp17,5 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.
Dua tersangka berinisial MA (41) sebagai penerima barang dan U (34) selaku sopir turut dihadirkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Masyarakat Bandar Lampung Dukung Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Plt Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan buah dari sinergi kuat lintas instansi.
“Operasi ini merupakan bukti nyata kolaborasi kami dalam menjaga integritas dan penerimaan negara,” ujar Rachmad, Selasa, 9 Desember 2025.
Melalui Pelabuhan Bakauheni
Pengungkapan awal bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan mengamankan sebuah kendaraan mencurigakan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar.
Dari hasil pengembangan kasus pertama, tim kembali menemukan upaya pengiriman rokok ilegal pada 28 November 2025. Operasi dilakukan di dua lokasi yakni ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar serta Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam penindakan kedua ini, petugas menyita 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,8 miliar. Estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Rachmad menyebut dua tersangka kini diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai. Ancaman pidananya 1–5 tahun penjara serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.
Keberhasilan dua operasi besar ini menegaskan kesiapan Bea Cukai dan aparat terkait dalam menghadang peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Sekaligus mengganggu persaingan industri secara sehat.








