Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,3 miliar disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung mencatat sebanyak 3,1 juta batang rokok ilegal yang sudah mereka musnahkan selama periode Juli tahun 2024.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan dari hasil penghitungan, mereka perkirakan jutaan batang rokok yang mereka sita senilai Rp4,3 miliar.
Baca Juga:
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Samarkan Gratifikasi jadi Rumah hingga Barang Mewah
“Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam operasi Gempur Rokok Ilegal,” katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyitaan ini termasuk dalam upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan.
“Perkiraan nilai barang atas penindakan-penindakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,03 miliar,” ujarnya.
Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara masif dan terstruktur di seluruh Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.
Menurut Arif, peredaran rokok ilegal yang masuk ke Provinsi Lampung sebagian besar berasal dari Pulau Jawa. Apabila tak terdeteksi, jutaan batang rokok ilegal itu bisa tersebar ke daerah-daerah lain di Pulau Sumatera.
“Rata-rata dari Jawa, memang bisnis rokok ilegal ini ketat. Jadi jika terungkap langsung terputus,” kata Arif.