Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal senilai Rp37,8 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat periode Maret 2023 sampai Juni 2024 di Provinsi Lampung. Potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.
Menurut Kepala Bea Cukai Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung.
Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dalam satu tahun terakhir.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, mengatakan dengan pemusnahan barang ilegal senilai Rp37,8 miliar di wilayah Lampung tentunya ini jumlah yang tidak sedikit.
“Ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk menjaga integritas keamanan dan ketertiban ekonomi negara. Khususnya dalam pengawasan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada di negara,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sangat mendukung upaya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Khususnya Kanwil Sumatera Bagian Barat dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah kerugian negara.
“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti yang tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapa pun. Bagi para penyelundup peredaran-peredaran barang ilegal dan pelanggar aturan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.