Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan menangkap pelaku perbuatan asusila kepada perempuan berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada masjid wilayah Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025 siang
“Pelaku sudah kami amankan dan masyarakat sekitar juga ikut membantu,” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, Minggu, 2 Oktober 2025.
Sementara dari hasil pemeriksaan. Pelaku berbuat asusila kepada korbannya dengan cara mendudukan leher korban dari arah depan saat korban sedang beribadah. Kemudian saat korban terbangun ia berbuat asusila terhadap korban. Namun, korban berteriak dan akhirnya ada saksi yang datang sehingga kemudian pelaku melarikan diri.
“Dari pengakuannya, pelaku suka dengan korban. Tapi tidak kenal secara langsung,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa sepasang alat ibadah atau pakaian ibadah. Selanjutnya satu helai kaos warna coklat yang tergunakan untuk menutupi wajah pelaku.
Sementara atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat dengan pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.








