Bandar Lampung (Lampost.co) — Aksi bejat Thoriq Hablana (23), warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, akhirnya terungkap. Ia tertangkap warga usai melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial T (22) yang sedang salat di Masjid Darul Iman, Jumat, 31 Oktober 2025 siang.
Sementara pelaku, Thoriq Hablana mengakui perbuatannya.
“Saya khilaf, sering nonton film begituan. Ia cantik, saya suka, tapi gak tau rumahnya dimana,” ujar pelaku, Senin, 3 Oktober 2025.
Kemudian Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan korban kini masih dalam kondisi trauma. Namun mulai stabil setelah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
“Kondisi korban sempat syok dan takut. Tapi sekarang perlahan mulai tenang. Kami pastikan korban mendapat perlindungan penuh,” ujarnya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu mukena warna pink masjid, satu kaos coklat, satu celana pendek hitam, dan satu unit handphone merk Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.








