Beraksi di 10 Titik, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap

Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Timur nyaris menjadi sasaran amukan warga

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Rabu, 06 Mei 2026 19.00 WIB
Beraksi di 10 Titik, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap
Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Timur. Dok Polres Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Timur nyaris menjadi sasaran amukan warga. Kemarahan warga tersebut setelah aksi mereka kepergok pemilik kendaraan.

Beruntung, Bhabinkamtibmas setempat segera tiba pada lokasi kejadian. Kemudian bersama warga mengamankan kedua pelaku ke Polsek Sukarame. Kedua pelaku berinisial SNP (21), dan ORS (25) Lampung Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Kemudian tiga butir amunisi, serta kunci letter T lengkap dengan anak kuncinya.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa 28 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi pada sebuah bengkel mobil Jalan Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Saat kepergok warga. Pelaku ORS sempat menodongkan senjata api kearah korban dan sempat ditembakkan. Namun gagal, hingga akhirnya korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026,

Sementara itu, SNP sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, beberapa jam kemudian ia berhasil teramankan polisi saat bersembunyi pada sebuah masjid yang tidak jauh dari tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Terutama wilayah Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian motor dan 2 kali wilayah sukarame. Sisanya ada wilayah Kedaton dan Tanjung Karang Timur, ini terus kami dalami,” katanya Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam pada Rutan Mapolsek Sukarame untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI