Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama tim gabungan melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor burung di kawasan hutan kaki Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, Sabtu (23/8/2025).
Burung-burung itu merupakan hasil sitaan penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni yang berhasil KSKP Polres Lampung Selatan gagalkan.
Kepala Pos Bakauheni BKSDA Bengkulu-Lampung, Suhairul, menjelaskan pihaknya melakuakn pelepasliaran agar satwa kembali ke habitat aslinya. “Lepasliarkan ini bertujuan supaya burung-burung yang asalnya dari hutan kembalikan lagi ke hutan. Karena ini burung tangkapan liar tanpa dokumen,” ujarnya.
Proses pelepasan melibatkan petugas BKSDA, Karantina Pertanian, serta jajaran kepolisian. Satwa dilepaskan di hutan alami Gunung Rajabasa agar dapat bertahan hidup secara bebas.
Menurut Suhairul, langkah ini penting untuk mencegah kepunahan satwa liar dan mengembalikan fungsi ekologis burung di alam. “Kami berkomitmen menjaga kelestarian satwa dari perburuan dan perdagangan ilegal,” katanya.








