Gunungsugih (Lampost.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah menggelar kegiatan gerebek pasar. Hal itu guna melakukan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ dan mengedukasi masyarakat pekerja informal untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menjelaskan kegiatan gerebek pasar telah terlaksana di Pasar Bandarjaya pada 22 Juni 2024.
Baca juga: Nagita Slavina Tanggapi Kabar Pencalonan Diri Jadi Wagub Sulawesi Utara
Menurut Adi, sasaran kegiatan tersebut fokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami melakukan sosialisasi dengan terjun langsung kepada para pedagang, juru parkir, buruh angkut, dan pekerja informal lainnya. Yaitu dengan menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian besaran iuran per bulan dan langsung mengajak pekerja agar langsung mendaftar sebagai peserta,” kata Adi.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah mendatangi secara langsung kios-kios para pedagang yang ada di pasar setempat. Sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah. Selain itu, pihak BPJamsostek juga mendirikan booth guna memberikan pelayanan, baik pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.
Adi juga memaparkan, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program. Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang.
Manfaat Santunan
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit. Lalu, pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.
Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah. Lalu, beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
”Manfaatnya unlimited terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta akan dipulihkan berapa pun biayanya dan berapa pun lamanya pemulihan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis sampai sembuh,” ungkap Adi.
Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu Pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang.
JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.