Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung memastikan kapal penyeberangan Bakauheni – Merak laik menjadi Angkutan Lebaran 2026. Pihaknya melakukan inspeksi keselamatan angkutan jalan (ramp check) periode Januari – Maret 2026.
“Kita terus memastikan kelancaran Angkutan Lebaran 2026 di Provinsi Lampung. Salah satunya dengan rutin menggelar ramp check,” kata Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, Kamis, 12 Maret 2026.
Kemudian ia menjelaskan rincian hasil ramp check periode Januari-Maret 2026 tersebut untuk kondisi kapal yang ramp check di BPTD Kelas II Lampung. Dari 68 total kapal, ada 34 kapal ramp check BPTD Lampung, 6 kapal docking, 2 kapal sudah SPM Januari dan 26 kapal sudah di cek.
“Kami melakukan ramp check untuk standar pelayanan minimal kapal-kapal penyeberangan,” katanya.
Survei Zonasi
Kemudian ia mengatakan pihaknya juga melakukan survei zonasi Pelabuhan Bakauheni. Tujuannya agar para pemudik bisa nyaman melakukan perjalanannya. Saat ini kondisi Pelabuhan Eksekutif dan Pelabuhan Reguler masuk dalam kategori baik dan laik untuk mudik.
Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) ini sesuai dengan Kepdirjen Hubdar Nomor: KP-DRJD 6188 tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian dan Pengawasan terhadap Penerapan Standar Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan.
Selain Pelabuhan Bakauheni dan Merak. Untuk arus Lebaran ini juga disiapkan Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT. Wijaya Karya Beton Tbk. (Bakauheni), Pelabuhan PT. Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).
Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan kepolisian. Masa posko angkutan lebaran berlangsung pada 13–29 Maret 2026.
“Puncak arus mudik perkiraannya terjadi pada 18 sampai 20 Maret 2026. Sedangkan arus balik, prediksi pada 24 sampai 27 Maret 2026,” ujar Jonter.








