Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah kota Bandar Lampung tengah gencar melakukan perbaikan atau revitalisasi trotoar dalam beberapa bulan terakhir. Dimulai dari perbaikan trotoar di Jalan Pangeran Emir M Noor, hingga jalur dua Jalan Sultan Agung, (sekitaran Transmart Lampung).
Selain memperbaiki trotoar yang diklaim lebih ramah difabel, pemkot juga menempatkan bola-bola beton di sisi trotoar. Lantas, apa sebenarnya fungsi bola-bola beton di jalur pejalan kaki?
Dilansir dari website resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, bola beton tersebut dikenal dengan nama bollard. Fungsinya untuk menunjang keamanan juga kenyamanan para pedestrian (pejalan kaki) yang melintasi trotoar.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja bahkan mengatakan, di kota-kota besar seperti Jakarta, bollard dipasang agar para pemotor tak melintasi trotoar.
“Kalau dipasang itu, trotoar menjadi tidak mudah diserobot oleh kendaraan bermotor yang ingin cepat sampai,” kata dia dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin, 23 Januari 2023.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, pengadaan perabot jalan disesuaikan dengan fungsi masing-masing kawasan.
Dalam Permen PU itu tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar sesuai dengan kebutuhan masing-masing kota.
Namun Endra mengatakan, banyak warga yang tidak mengetahui fungsi bollard, dan menjadikannya sebagai temppat duduk dan spot foto.
“Ya tidak salah juga kalau mau foto, tapi seharusnya bukan itu fungsi utamanya. Kalau mau duduk ya di tempat duduk yang telah disediakan di area pedestrian,” kata dia.
Deni Zulniyadi