Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pertama, Dendi melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor. 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001.
Kemudian alam dakwaan tersebut, Dendi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 dari kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp8,27 miliar.
Selain itu, Dendi juga melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Modusnya antara lain dengan mengatasnamakan orang lain. Ini dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, serta pembelian sejumlah benda berharga.
Fee Proyek
Kemudian menurut jaksa, harta tersebut dugaanya berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan jalan serta jembatan. Ini berada pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode 2019 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebutkan. Dendi dugaannya menerima fee proyek dengan persentase 15 persen dari sejumlah proyek Dinas PUPR Pesawaran selama menjabat sebagai bupati.
Total penerimaan fee proyek tersebut mencapai Rp59.513.295.000 atau sekitar Rp59 miliar.
Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp11.219.100.000, kemudian 2020 sebesar Rp8.521.350.000, 2021 sebesar Rp9.553.545.000, 2022 sebesar Rp13.473.000.000, 2023 sebesar Rp16.039.050.000, dan 2024 sebesar Rp707.250.000.
“Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.” ujar JPU saat membacakan dakwaan persidangan.
Kemudian jaksa juga menyatakan bahwa Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi dalam waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi.
Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak tercantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagaimana terwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Karena tidak melaporkan, maka penerimaan tersebut harus teranggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan. Dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah,” kata jaksa.







