Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera mengambil langkah menindaklanjuti aspirasi yang pekerja sampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, MPBI yang terdiri dari KSPI, KSPSI, dan DPD KSPSI menyampaikan enam poin tuntutan utama. Di antaranya penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap praktik upah murah serta pembentukan Satgas PHK. Kemudian penguatan Desk Ketenagakerjaan.
Selain itu, buruh juga menuntut reformasi perpajakan di sektor ketenagakerjaan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,6 juta per bulan.
Baca Juga:
Prabowo Siap Hapus Outsourcing, Siapkan Dewan Buruh Nasional
Kemudian menghapus pajak pesangon serta menghilangkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan menikah.
Tuntutan lainnya yaitu mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa mekanisme omnibus law dan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Serta meminta revisi RUU Pemilu dengan perbaikan sistem untuk 2029 mendatang.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Lampung, Basir Bahuga, menegaskan bahwa seluruh poin yang mereka ajukan merupakan bentuk keresahan nyata pekerja di lapangan.
“Maraknya PHK dan rendahnya upah minimum membuat buruh semakin tertekan. Kami menolak kebijakan yang merugikan pekerja, dan menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih tegas,” ujar Basir, Jumat, 29 Agustus 2025.
Desk Ketenagakerjaan
Basir juga menilai kehadiran Desk Ketenagakerjaan maupun Satgas PHK sangat penting agar pekerja memiliki wadah resmi dalam menyelesaikan sengketa dengan perusahaan.
“Tanpa mekanisme itu, buruh sering tidak punya saluran yang jelas untuk memperjuangkan haknya,” tambahnya.
Basir turut mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mendorong adanya ruang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Hal tersebut dapat menjadi contoh nyata keberpihakan pada pekerja,” ujarnya.