Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki berbagai tahapan. Proses itu dinilai patut disiapkan secara matang baik calon maupun partai politik.
Hal itu untuk menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan jadwalnya, tahapan Pilkada 2024 dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau tidak dengan usungan parpol pada 5 Mei — 19 Agustus 2024. Kemudian pendaftaran pasangan calon beserta dukungan dari parpol pada 27–29 Agustus 2024.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, pasangan calon pilkada di setiap tingkatan harus mendapatkan dukungan minimal 20% kursi DPRD.
Akademisi Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, mengatakan hari pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024. Namun, sebelum itu ada tahapan pendaftaran pada Agustus.
Sehingga, saat ini tersisa lima bulan yang seharusnya dimanfaatkan untuk mulai bekerja. Lalu calon kada dan parpol mulai membangun komunikasi antar parpol, relawan dan lainnya. Sebab, waktu pilkada yang cukup singkat.
“Harus dari jauh hari sudah fix agar punya waktu banyak untuk turun ke masyarakat dan penataan di parpol sampai tingkat bawah. Kemudian punya waktu jejaring parpol dan bakal calon sosialisasi ke masyarakat,” ujar Candrawansah, Senin, 11 Maret 2024.
Dia melihat nama-nama calon kada mulai berseliweran di publik. Namun, para kandidat masih malu-malu untuk mendeklarasikan diri dan menilai masih terlalu dini. Sebab, Pemilu baru selesai, bahkan belum ada penetapan dari KPU.
Meski beberapa ketua partai terlihat akan berkompetisi dalam Pilkada, tetapi semua parpol saat ini harus berkoalisi. Untuk itu, sebaiknya dari jauh hari harus menjajaki dan membuat komitmen sesama parpol agar mencukupi syarat.
“Pola terbaiknya adalah kandidat mempunyai waktu yang banyak untuk memperkenalkan calonnya ke masyarakat,” kata mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT