Liwa (Lampost.co) – Dalam rangka mengoptimalkan PAD maka seluruh camat, lurah dan peratin se Lampung Barat perlu berperan aktif. Terlebih dalam upaya pendataan, sosialisasi dan penagihan pajak daerah wilayah masing-masing.
Hal itu tersampaikan oleh Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin saat membuka rakor PAD Pemkab Lambar. Rakor itu tergerla pada aula Kagungan Pemkab setempat, Kamis 17 Juli 2025.
Kemudian ia berharap, peratin dapat mengalokasikan sebagian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Terlebih untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan retribusi. Sebab jika melihat potensi yang ada saat ini, pihaknya yakin jika peningkatan pendapatan daerah masih bisa terlaksanakan.
Tujuanya adalah untuk meningkatkan tingkat kemandirian Kabupaten Lampung Barat. Sekaligus juga dapat meningkatkan pendapatan pekon masing-masing.
Sementara dalam rakor yang juga hadir dari pihak Samsat. Ia menjelaskan jika para camat beserta lurah dan peratin merupakan ujung tombak. Terlebih dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, Pemkab sangat berharap adanya peran serta dan dukungan. Seperti seluruh camat, lurah dan peratin terkait pencapaian target PAD tersebut.
Kemudian menurutnya, dukungan itu sangat penting mengingat target PAD tahun 2025 ini. Apalagi secara umum mengalami peningkatan yang cukup besar bila terbandingkan dengan target tahun lalu.
Mendapat Kewenangan
Selain itu, mulai tahun 2025 ini. Pemkab mendapatkan kewenangan untuk melakukan pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu sesuai dengan amanat Undang undang Nomor. 1 tahun 2022 dan peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian pemberian kewenangan tersebut, tentunya menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kabupaten Lampung Barat. Ini untuk meningkatkan kemandirian daerah. Sebab melalui arena opsen PKB dan opsen BBNKB itu. Maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil PKB dan bagi hasil BBNKB dari Pemerintah Provinsi Lampung. Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah secara langsung.
Selain berdampak pada APBD Kabupaten Lampung Barat. Penerimaan opsen PKB dan BBNKB juga memberikan dampak langsung kepada APBD pekon. Terlebih saat ini Pemkab telah menganggarkan dana sebesar Rp3,7 miliar lebih. Ini untuk dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon. Angka ini naik 100 persen lebih bila daripada anggaran tahun lalu yang jumlahnya hanya Rp1,8 miliar.
Kemudian realisasi dana bagi hasil yang akan tersalurkan kepada pemerintah pekon. Itu sangat tergantung dari pencapaian realisasi pajak masing masing pekon. Dengan formula pembagian dana bagi hasil tersebut yaitu 40 persen terbagikan secara merata dan 60 persen secara proporsional. Sebab itu, masing-masing camat, lurah dan peratin untuk berperan aktif. Apalagi dalam upaya penagihan pajak dalam rangka mendukung peningkatan PAD.