Bandar Lampung (Lampost.co) — Samsat Keliling (Samling) menjadi wadah pelayanan yang cukup banyak masyarakat cari. Sebab pelayanan Samling memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Khususnya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut tim Lampost.co rangkum jadwal pelayanan Samling pada Senin, 23 September 2024:
Kota Bandar Lampung lokasi Samling I berlokasi di pelataran area parkir komplek bursa otomotif, Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukarame. Sementara untuk lokasi Samling II berlokasi di Komplek Pasar Mangga Dua, Telukbetung.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Beri Promo Pajak Kendaraan Mulai 2 September 2024
Selanjutnya untuk lokasi Samling di Kabupaten Way Kanan berlokasi di Kecamatan Baradatu. Sementara untuk lokasi Samling II berlokasi di Pasar Induk Karya 3, Pakuan Ratu.
Untuk Kabupaten Lampung Barat, lokasi Samling berada di Pasar Senin, Kecamatan Way Tenong.
Kemudian untuk Kabupaten Lampung Utara, setiap Senin, lokasi Samling berada di Semuli Raya.
Sementara untuk Kabupaten Lampung Selatan, lokasi Samling ada di tiga titik, yakni untuk Samling I berada di Indomaret Jatimulyo, lokasi Samling II berada di PT Coca-cola, Tbk dan untuk lokasi Samling III berlokasi di lapangan Kecamatan Sidomulyo.
Kemudian untuk lokasi Samling Gunung Sugih I berada di lapangan Punggur, Kecamatan Punggur dan lokasi Samling Gunung Sugih II berada di Lapangan Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo.
Untuk Kabupaten Lampung Timur lokasi Samling Sukadana I berada di Pasar Muara Jaya dan untuk Samling Sukadana II berada di Desa Sumber Sari.
Selanjutnya Kabupaten Pesawaran berlokasi di Pasar Purworejo, Kecamatan Negeri Katon. Kabupaten Pringsewu, pelaksanaan Samling berada di Gadingrejo.
Dua Titik
Sementara untuk Kabupaten Tanggamus terdapat dua titik lokasi Samling yakni di Pasar Sukamara, Kecamatan Bulok dan Kantor Kecamatan Semaka.
Terakhir, lokasi Samling Kabupaten Tulangbawang berada di Ethanol Unit 2.
Adapun dari seluruh lokasi Samling di Provinsi Lampung, waktu pelayanan pada Senin-Jumat pada pukul 08.30 sampai 14.00 dan Sabtu pada pukul 08.30 sampai 12.00 WIB.
Perlu kita ketahui, dalam perpanjangan STNK terdapat dua layanan wajib bayar, yakni perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.
Sementara untuk Samling, pelayanan perpanjangan STNK hanya berlaku untuk STNK tahunan.
Sebelum ke lokasi Samling, pastikan beberapa dokumen sudah siap seperti STNK asli, BPKB asli, dan KTP sesuai dengan data pada STNK asli.