• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 03:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Dakwaan Jaksa terhadap Dawam Rahardjo Cacat Formil dan Materiil

EffranbyEffran
23/10/25 - 13:16
in Lampung
A A
Sidang dalam agenda eksepsi terdakwa Dawam di PN Tanjungkarang, Kamis, 23 Oktober 2025.

Sidang dalam agenda eksepsi terdakwa Dawam di PN Tanjungkarang, Kamis, 23 Oktober 2025.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, membacakan eksepsi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah rumah dinas Bupati 2022 senilai Rp6,8 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 Oktober 2025, nota keberatan itu menilai surat dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil.

Kuasa hukum terdakwa, Sukarmin, menyebut dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP.

“Surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur waktu, tempat, serta cara perbuatan tidak jaksa jelaskan,” ujar Sukarmin kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, dakwaan jaksa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai asas legalitas dan berpotensi melanggar hak konstitusional terdakwa. “Kami menilai dakwaan tersebut mengabaikan prinsip fair trial dan hak terdakwa untuk membela diri secara proporsional,” tambahnya.

Menurutnya, perbuatan Dawam Rahardjo bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administratif.

“Dana itu terkelola secara transparan dan laporan pertanggungjawaban resmi. Tidak ada unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.

Tim kuasa hukum juga menyoroti lemahnya pembuktian dari pihak jaksa. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP setiap dakwaan harus dengan dukungan bukti sah, baik dokumen maupun saksi. “Faktanya, bukti yang jaksa ajukan hanya laporan internal yang tidak diverifikasi. Itu tidak bisa menjadi dasar pidana,” ucapnya.

Hakim Diminta Batalkan Perkara

Sukarmin menegaskan, eksepsi itu sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP sebagai upaya hukum sah untuk melindungi hak terdakwa. “Kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan perkara ini dari daftar persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. “Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum,” tuturnya.

Tags: dakwaan cacat formildakwaan cacat materiilDawam Rahardjoeksepsi pengadilankorupsi BLK Lampung TengahPengadilan Negeri TanjungkarangSukarmin
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian UMKM mendorong mahasiswa agar tidak menunggu lulus untuk memulai bisnis. Pemerintah mendorong agar tercipta wirausaha...

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemanfaatan teknologi kini tidak lagi hanya menjadi pilihan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah....

Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

byRicky Marlyand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Pendidikan FKIP Universitas Lampung, Prof. Bujang Rahman, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam tubuh kepolisian untuk menjawab...

Load More

Berita Terbaru

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi
Ekonomi dan Bisnis

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian UMKM mendorong mahasiswa agar tidak menunggu lulus untuk memulai bisnis. Pemerintah mendorong agar tercipta wirausaha...

Read moreDetails
Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

29/10/2025
Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

29/10/2025
Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

29/10/2025
frankfurt vs dortmund

Dortmund ke 16 Besar DFB Pokal Usai Menang Adu Penalti Lawan Frankfurt

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.