Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, membacakan eksepsi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah rumah dinas Bupati 2022 senilai Rp6,8 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 Oktober 2025, nota keberatan itu menilai surat dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil.
Kuasa hukum terdakwa, Sukarmin, menyebut dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP.
“Surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur waktu, tempat, serta cara perbuatan tidak jaksa jelaskan,” ujar Sukarmin kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan, dakwaan jaksa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai asas legalitas dan berpotensi melanggar hak konstitusional terdakwa. “Kami menilai dakwaan tersebut mengabaikan prinsip fair trial dan hak terdakwa untuk membela diri secara proporsional,” tambahnya.
Menurutnya, perbuatan Dawam Rahardjo bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administratif.
“Dana itu terkelola secara transparan dan laporan pertanggungjawaban resmi. Tidak ada unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.
Tim kuasa hukum juga menyoroti lemahnya pembuktian dari pihak jaksa. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP setiap dakwaan harus dengan dukungan bukti sah, baik dokumen maupun saksi. “Faktanya, bukti yang jaksa ajukan hanya laporan internal yang tidak diverifikasi. Itu tidak bisa menjadi dasar pidana,” ucapnya.
Hakim Diminta Batalkan Perkara
Sukarmin menegaskan, eksepsi itu sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP sebagai upaya hukum sah untuk melindungi hak terdakwa. “Kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan perkara ini dari daftar persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. “Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum,” tuturnya.








