Bandar Lampung (Lampost.co) — Alokasi Dana Desa di Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan.
Kondisi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penyesuaian anggaran ke daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, membenarkan adanya pengurangan Dana Desa yang mereka terima tahun ini. Namun demikian, pihaknya belum dapat merinci besaran penurunannya secara pasti.
Menurut Saipul, hal tersebut karena mekanisme penyaluran Dana Desa yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten, bahkan hingga ke masing-masing desa.
“Dana desa memang turun, dan itu terjadi di seluruh provinsi. Namun, provinsi tidak memegang data detailnya karena setiap desa memiliki akses sendiri untuk mengetahui besaran dana yang mereka terima,” ujarnya.
Baca Juga:
Pengamat Kebijakan Publik Dorong Kemandirian Pemerintah Desa
Memiliki Akun
Saipul menjelaskan, setiap desa memiliki akun atau kata sandi khusus dalam sistem penyaluran Dana Desa. Sehingga informasi nominal dana sepenuhnya berada di tingkat desa.
Pemerintah provinsi hanya berperan dalam pembinaan dan pengawasan kebijakan secara umum.
Meski terjadi penurunan, Saipul berharap pemerintah desa tetap dapat mengelola anggaran yang tersedia secara efektif dan tepat sasaran.
“Hal tersebut demi mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Lampung,” jelasnya.








