Liwa (Lampost.co): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat mencatat baru dua pekon dari 131 pekon di Lampung Barat yang telah menyampaikan pengajuan pencairan dana desa dan alokasi dana pekon (ADP) tahap II tahun 2024.
Kabid Pemerintahan Pekon Dinas PMP Lampung Barat, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Syaekhuddin mengatakan kedua pekon itu adalah Pekon Muarabaru dan Tugu Mulia, Kecamatan Kebuntebu. Sedangkan 129 pekon lainnya di Lampung Barat belum menyampaikan.
Baca juga: Total Belasan Sapi Kurban di Lampung Barat Mengidap Cacing Hati
Ia menjelaskan dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pekon yang bersumber dari dana desa dan ADP itu, maka pihaknya telah melayangkan surat kepada semua pihak kecamatan pada akhir Mei 2024 lalu.
“Intinya adalah kami meminta pihak kecamatan untuk memfasilitasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pekon. Memfasilitasi pemerintahan pekon di wilayah masing-masing untuk menyampaikan pengajuan pencairan dana desa maupun ADP triwulan II ini,” kata dia, Kamis, 20 Juni 2024.
Usulan pencairan ADP itu, lanjut dia, penyampaiannya paling lambat 30 Juni 202. Sementara untuk usulan pencairan dana desa paling lambat 20 Juli 2024.
“Meski surat itu telah kita sampaikan sejak 31 Mei 2024 lalu. Tetapi nyatanya sampai saat ini baru dua dari 131 pekon yang menyampaikan berkas usulan pencairan dana desa tahap II ini,” kata dia.
Laporan Realisasi Dana Desa
Kemudian terkait untuk penyampaian usulan pencairan dana desa, kata dia,
pihaknya melalui surat itu juga memerintahkan kepada perangkat pekon. Terutama aparat pekon yang membidanginya agar melakukan perekaman laporan realisasi DD. Yakni tahap II bagi pekon mandiri dan tahap III untuk pekon reguler tahun anggaran 2023. Lalu, laporan realisasi anggaran DD earmark serta non-earmark tahap I TA 2024 di Dinas PMP.
Kemudian memfasilitasi pengajuan pencairan dana desa earmark dan non-earmark tahap II ΤA 2024 paling lambat 20 Juli 2024.
“Kami berharap dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja pekon, maka pihak kecamatan agar dapat melakukan pendampingan dan memfasilitasi pihak pekon,” katanya.
Hal itu, menurutnya, karena saat ini sudah di akhir Juni 2024, atau mendekati akhir tahun anggaran. “Tujuannya agar penyerapan dan pelaksanaan anggaran bisa berjalan tepat waktu dan dengan hasil yang maksimal,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.