Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo menerima uang Rp.322.835.100,- dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Dawam melanggar hukum karena melakukan penarikan uang. “Uang tersebut sudah dikembalikan kepada Kejati Lampung oleh saudara MDR (Dawam). Hal itu untuk mengurangi potensi kerugian negara,” ujarnya, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara Kejati melakukan pemeriksaan kepada Dawan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Selain itu, pihak PHO Osses juga dipanggil, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, tanpa ada keterangan.
Kemudian pemeriksaan Dawam menurut Armen terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya. Sementara sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp.15.000.000.000,-.
Selanjutnya pemeriksaan Dawam juga terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18.886.811.183,- (Rp.18 miliar). Dari pemeriksaan, total Rp.18,8 miliar yang terpakai melawan hukum yakni, Penyetoran Dana kepada Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (Rp.15 miliar).
Kemudian Dawam menerima Rp.322.835.100,- sebagai penerima manfaat. Namun, Dawam mengembalikan kepada PDAM Way Guruh sebesar secara penuh, pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian, terpakai untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809- (Rp 2,8 miliar)
“Sampai saat ini total saksi yang terperiksa mencapai 28 orang. Dan akan terus dilakukan pemanggilan,” katanya.
Penyitaan dan Pemblokiran
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita dan memblokir sejumlah uang dari korupsi dana participating interest 10%. Dana itu berasal dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Kejati menyita USD 1.483.497,78 atau senilai Rp.23 miliar.
“Uang tersebut ada indikasi untuk terhapuskan dari laporan keuangan PT. Lampung Energi Berjaya. Kami upayakan untuk diselamatkan, dan ada pada rekening PT. LEB,” ujar Armen Wijaya.
Kemudian Armen mengatakan, dari dua kali tahap penyitaan, Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp.64 miliar dan 23 miliar. Sehingga total Rp.84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Hal itu untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” katanya.
Sementara total puluhan saksi telah terperiksa dari berbagai unsur instansi, seperti PT. LEB, PT. LJU, Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemkab Lampung Timur, dan juga Pemprov Lampung Timur. Namun saat ini Kejati belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit kerugian negara.