Bandar Lampung (Lampost.co) — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung memberikan 16 rekomendasi untuk Gubernur Lampung. Adapun salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah persoalan tunda bayar dan defisit anggaran daerah.
Sekretaris Pansus, Munir Abdul Haris menekankan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar Rp.5,1 triliun tak sebanding dengan realisasi yang hanya mencapai Rp.3,3 triliun. Sehingga angka tersebut lebih rendah daripada PAD 2023 yang mencapai Rp.3,7 triliun.
“Sementara target PAD 2025 tertetapkan sebesar Rp.4 triliun. Namun masih terdapat tunda bayar dan dana bagi hasil (DBH) yang belum tersalurkan kepada kabupaten/kota,” ujar Munir, Senin, 3 Februari 2025.
Sehingga menurutnya, terkait PAD harus terpikirkan secara matang. Sebab apabila PAD tidak terurusi dengan baik. Berpengaruh pada pembangunan dan bergantung dengan anggaran.
“Ini jadi persoalan serius karena PAD adalah jantung Provinsi Lampung. Jika tidak optimal, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bisa terdampak,” ujarnya.
Adapun 16 rekomendasi Pansus DPRD Lampung yakni:
- Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah.
- Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan tidak terus berulang setiap tahun.
- Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
- Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.
- Pemprov harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.
- Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.
- Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
.
- UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.
- Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) untuk meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.
- Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.
- Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
- Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
- Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.
- Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis agar dapat memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK.